Seks Bebas, Pelacur Terancam Denda 50 Juta - Setiap orang di Kota Padang yang melakukan perbuatan pelacuran diancam hukuman kurungan singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan atau denda serendah-rendahnya Rp30 juta dan setinggi-tingginya Rp50 juta. Ancaman hukuman tersebut diatur Pasal 18, BAB VI tentang sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perberantasan Perzinaan Dan Pelacuran yang tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang, kata Ketua Pansus DPRD Padang untuk pembahasan Ranperda itu, Jhon Roza Syaukani dalam draf aturan hukum daerah tersebut di Padang.
Ia menambahkan, berbuatan pelacuran yang diatur dalam pasal tersebut adalah tindakan perzinaan yang disertai imbalan jasa.
Jhon menjelaskan, asas digunakan dalam Ranperda ini adalah pemberatasan perzinaan dan pelacuran berdasarkan asas, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemashalahatan umat, keadilan, kesetaraan, partisipatif dan terpadu.
Sedangkan tujuan Ranperda ini, untuk mencegah dan memberantas praktek perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta Pancasilais.
Lalu, melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan dan meningkatkan partisipasi serta sinergi komponen masyarakat dalam memberantasan perzinaan dan pelacuran.
Ia mengatakan, selain ancaman hukuman kurungan dan denda, pelaku yang terbukti melakukan pelacuran di Padang juga dikenai sanksi adat.
Sanksi adat yang berlaku di tengah masyarakat daerah ini juga diadobsi masuk dalam Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran tersebut, tambahnya.
Ia menyebutkan, untuk menghilangkan kerancuan penerapan hukumannya, maka sanksi adat akan diberikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) di tempat kejadian perkara (TKP).
Ranperda Perberantasan Perzinaan Dan Pelacuran merupakan rancangan aturan hukum yang atas inisitif DPRD Padang dan telah diajukan dalam rapat paripurna Minggu (30/9) dan kini dalam tahap pembahasan.